Muara Teweh, 10 Desember 2021-Sekretaris Daerah Kabupaten Barito Utara Drs.Muhlis membuka secara resmi kegiatan Pembukaan Fokus Group Discussion dan Workshop Penyusunan Naskah dan Raperda Pengakuan dan Perlindungan Masyarakat Hukum Adat Tahap Ke-2 yang dilaksanakan di Aula Kecamatan Teweh Tengah.
Dalam kegiatan ini dihadiri juga Unsur FKPD, Kepala Perangkat Daerah, Camat se-Barito Utara, Para Damang, Kepala Adat dan undangan terkait lainya.
Ketua Panitia Johanna Maria Rotinsulu menyampaikan dengan adanya kegiatan ini diharapkan mampu memberikan terbaik kepada masyarakat dalam penyusunan naskah akademik dan rancangan peraturan daerah masyarakat hukum adat Kabupaten Barito Utara.
Bupati Barito Utara H.Nadalsyah dalam sambutannya yang dibacakan Sekretaris Daerah Drs.Muhlis menyampaikan secara faktual setiap Propinsi di Indonesia terdapat kesatuan masyarakat hukum adat dengan karakteristiknya masing-masing yang telah ada sejak ratusan tahun yang lalu termasuk di Propinsi Kalimantan Tengah khususnya Kabupaten Barito Utara. Lebih lanjut secara faktual dimasyarakat terjadi semangat menguatkan kembali hak-hak masyarakat hukum adat.Kedua dalam UUD 1945 disebutkan bahwa hak-hak tradisional masyarakat hukum adat dihormati sepanjang masih hidup dan sesuai dengan perkembangan masyarakat dan prinsip negara kesatuan republik Indonesia yang diatur dalam Undang-Undang.
"Besar harapan kami dengan adanya kegiatan Focuss Group Discussion ini mampu memecahkan masalah,menjaring aspirasi dari kita semua yang hadir pada acara ini"Jelas Drs.Muhlis mengakhiri sambutan Bupati.(Diskominfosandi 2021)